Sunday, June 10, 2012

Travellers cheque


Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri

SAFE DEPOSIT BOX


Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box

      1.      Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
      2.      Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1.  Narkotik dan sejenisnya
2.  Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi BanK
  •  Biaya sewa
  • Uang jaminan yang mengendap
  •  Pelayanan nasabah

2. Bagi Nasabah
  •  Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
  •   Keamanan barang terjamin 



LETTER OF CREDIT


Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian
yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan
menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
- LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual
beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di
dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
- Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan
dokumen tiba.
- Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel
yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis
ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary.
Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau
irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
- Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada
pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada
beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak
menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank
yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan
bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji
maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang
menerima jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah
tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya
apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat
dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan
dokumen pengiriman barang.

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of
Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee
based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih
loyal kepada bank.

refrensi: http://staffsite.gunadarma.ac.id/sulastri/index.php?stateid=download&id=8837&part=files

TRANSFER


Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar
cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.

1. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan
transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut
hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima
uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop
payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya
apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang
transfer dimaksud belum dibayarkan.

2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa
apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,
akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang
pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

refrensi: http://staffsite.gunadarma.ac.id/sulastri/index.php?stateid=download&id=8837&part=files

INKASO


Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh sipemberi amanat.
                        
1.      WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen–dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.

2.      JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada  seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.



refrensi: http://staffsite.gunadarma.ac.id/sulastri/index.php?stateid=download&id=8837&part=files

class diagram atm


class diagram


use case diagram atm


use case diagram


Tuesday, May 1, 2012

STEVIE RAY VAUGHAN - CROSSCUT SAW

I'm a crosscut saw,
Baby, drag me across your log.
I'm a crosscut saw,
Baby, drag me across your log.
I cut your wood so easy for you,
You can't help but say, "Hot Dog!"

Some call me Woodcutting Sam,
Some call me Woodcutting Jim.
The last girl I cut wood for,
She wants me back again.

I'm a crosscut saw,
Baby, drag me across your log.
I cut your wood so easy for you,
You can't help but say, "Hot Dog!"

I got a double-bladed axe
That really cuts good.
Well, I'm a crosscut saw,
Gonna bury me in your wood.

I'm a crosscut saw,
Baby, drag me across your log.
I cut your wood so easy for you,
You can't help but say, "Hot Dog!"

STEVIE RAY VAUGHAN - THEY CALL ME GUITAR HURRICANE



Well they call me hurricane an' I've
Come to play in your town
Yeah they call hurricane an' I've
Come to play in your town
If you don't like my music
I'm sure gonna drive to your town

Yeah I like my pocket full of money'n my
Whiskey, gin and wine
Yes I like my pocket full of money'n my
Whiskey, gin and wine
Y'all I can come to dinner
Love my lovin' all the time

Yeah they call me hurricane an' I've
Come to play in your town
Yeah they call me hurricane an' I've
Come to play in your town
If I can't play this guitar
I'm sure gonna drive to your town

STEVIE RAY VAUGHAN - LET ME LOVE YOU BABY


Woo wee baby I declare you sure look fine
Woo wee baby I declare you sure look fine
A girl like you has made a many man change his mind

Baby when you walk you know you shake like a willow tree
Baby when you walk you know you shake like a willow tree
A girl like you would just love to make a fool of me

Let me love you baby
Let me love you baby
Let me love you little darlin'
Let me love you baby
Let me love you darlin' 'til your good love drives me crazy

Let me love you baby
Let me love you baby
Let me love you little darlin'
Let me love you baby
Let me love you darlin' 'til your good love drives me crazy

STEVIE RAY VAUGHAN - THE HOUSE IS ROCKIN

Well, the house is a rockin', don't bother knockin'
Yeah, the house is a rockin', don't bother knockin'
If the house is a rockin', don't bother, come on in

Kick off your shoes start losin' the blues
This old house ain't got nothin' to lose
Seen it all for years, start spreadin' the news
We got room on the floor, come on baby shake sumpin' loose

Well, the house is a rockin', don't bother knockin'
Yeah, the house is a rockin', don't bother knockin'
Yeah, the house is a rockin', don't bother come on in

Well, the house is a rockin', don't bother knockin'
Yeah, the house is a rockin', don't bother knockin'
Yeah, the house is a rockin', don't bother come on in

Walkin' up the street you can hear the sound
Of some bad honky tonkers really layin' it down
They've seen it all for years and 'ave got nothin' to lose
So get out on the floor shimmy 'til you shake sumpin' loose

Well, the house is a rockin', don't bother knockin'
Yeah, the house is a rockin', don't bother knockin'
Yeah, the house is a rockin', don't bother come on in
I said the house is a rockin', don't bother come on in

STEVIE RAY VAUGHAN - SAY WHAT

Soul to soul
Soul to soul
Soul to soul
Soul to soul
Soul to soul
Soul to soul

Say what!

Soul to soul
Soul to soul
Soul to soul
Soul to soul
Soul to soul

STEVIE RAY VAUGHAN - TELL ME

Well, now tell me, what in the world can be wrong
I said tell me, what in the world can be wrong
Woke up this mornin', trouble knockin' at my door

I wonder what's the trouble, great big trouble's at my door
I wonder what's the trouble, great big trouble's at my door
Yes, I'm goin' up into Macon, don't want me here no mo'

I'll never forget it, let this trouble pass
I'll never forget it, let this trouble pass
Yes, I wonder sometime, how long my trouble gonna last

I said goodbye, goodbye baby, gotta go
I said goodbye, goodbye baby, gotta go
I ain't hangin' round here, we're in this trouble no more

Trouble is knockin'. Trouble is knockin'
Trouble is knockin'. Trouble is knockin'
Trouble is knockin', can't be worried, had no more

STEVIE RAY VAUGHAN - TIN PAN ALLEY


Went down to Tin Pan Alley
See what was going on
Things was too hot down there
Couldn't stay very long
Hey hey hey hey, Alley's the roughest place I've ever been
All the people down there
Livin' for their whisky, wine, and gin

I heard a woman scream
Yeah and I peeped through the door
Some cat was workin' on Annie with a
Lord with a two-by-four
Hey hey hey hey, Alley's the roughest place I've ever been
All the people down there
Livin' for their whisky, wine, and gin

I heard a pistol shoot
Yeah and it was a .44
Somebody killed a crap shooter cause he didn't
Shake, rattle, and roll
Hey hey hey hey, Alley's the roughest place I've ever been
All the people down there
Killin' for their whisky, wine, and gin

I saw a cop standing
With his hand on his gun
He said "this is a raid, boy

Nobody run"
Hey hey hey hey, Alley's the roughest place I've ever been
Yeah they took me away from Alley
Lord they took me right back to the pen

STEVIE RAY VAUGHAN - TEXAS FLOOD


Well there's floodin' down in Texas
All of the telephone lines are down
Well there's floodin' down in Texas
All of the telephone lines are down
And I've been tryin' to call my baby
Lord and I can't get a single sound

Well dark clouds are rollin' in
Man I'm standin' out in the rain
Well dark clouds are rollin' in
Man I'm standin' out in the rain
Yeah flood water keep a rollin'
Man it's about to drive poor me insane

Well I'm leavin' you baby
Lord and I'm goin' back home to stay
Well I'm leavin' you baby
Lord and I'm goin' back home to stay
Well back home are no floods or tornados
Baby and the sun shines every day

STEVIE RAY VAUGHAN - LOVE STRUCK BABY

Well I'm a love struck baby I must confess
Life without darlin' is a solid mess
Thinkin' bout you baby gives me such a thrill
I gotta have you baby, can't get my fill
I love you baby and I know just what to do

I still remember and let it be said
The way you make me feel take a fool to forget
I swore a ton of bricks had hit me in the head
And what you do little baby ain't over it yet

Every time I see you make me feel so fine
Heart beatin' crazy, my blood run wild
Lovin' makes me feel like a might mighty man
Love me baby aint i your man

I'm a love struck baby
Yeah I'm a love struck baby
You got me love struck baby
And I know just what to do

Sparks start flyin' every time we meet
Let me tell you baby you knock me off my feet
Your kisses trip me up they're so dog gone sweet
Ya know baby you can't be beat

I'm a love struck baby
Yeah I'm a love struck baby
You got me love struck baby
And I know just what to do

STEVIE RAY VAUGHAN - PRIDE N JOY

Well you've heard about love givin' sight to the blind
My baby's lovin' cause the sun to shine
She's my sweet little thing, she's my pride and joy
She's my sweet little baby, I'm her little lover boy

Yeah I love my baby, my heart and soul
Love like ours won't never grow old
She's my sweet little thing, she's my pride and joy
She's my sweet little baby, I'm her little lover boy

Yeah I love my baby, she's long and lean
You mess with her, you'll see a man gettin' mean
She's my sweet little thing, she's my pride and joy
She's my sweet little baby, I'm her little lover boy

Well I love my baby like the finest wine
Stick with her until the end of time
She's my sweet little thing, she's my pride and joy
She's my sweet little baby, I'm her little lover boy

Yeah I love my baby, my heart and soul
Love like ours will never grow old
She's my sweet little thing, she's my pride and joy
She's my sweet little baby, I'm her little lover boy

Friday, March 16, 2012

DEREGULASI PERBANKAN INDONESIA

Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset -sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.

REFRENSI :  http://dindanang.wordpress.com/2010/10/08/deregulasi-perbankan-indonesia/

PERANAN BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN

Peranan Bank
Bank Indonesia dalam Perbankan
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.

Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:

1.       i.            Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
2.      ii.            Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
3.      iii.            Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
4.      iv.            Sebagai banker’s bank atau lender of last resort
5.      v.            Memelihara stabilitas moneter
6.      vi.            Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
7.      vii.            Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

REFRENSI : http://riankostans.wordpress.com/2011/04/02/peranan-bank-bank-indonesia-dalam-perbankan/

FUNGSI DAN PERANAN BANK SECARA UMUM



A. Bank Umum
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
B. Bank Sentral
(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
– operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
– penetapan tingkat diskonto
– penetapan cadangan wajib minimun
– pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3) mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
C.Bank Perkreditan Rakyat
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.

REFRENSI : http://rivaldiligia.wordpress.com/2012/03/07/fungsi-dan-peranan-bank-secara-umum/