Sunday, June 30, 2013

Pengertian Stratifikasi Politik dan Strategi Nasional dan Daerah


Sistem-sistem politik dapat dipandang sebagai sebuah sistem yang memiliki lapisan-lapisan atau dengan kata lain berstratifikasi politik. Dapat disimpulkan bahwa stratifikasi politik adalah lapisan-lapisan atau lembaga-lembaga yang tergabung dalam sistem politik. Individu- individu yang berkedudukan dilapisan paling bawah dalam sistem stratifikasi politik tidak memiliki hampir semua syarat untuk menerapkan kekuasaan politik. Untuk individu yang berkedudukan dipuncak sistem stratifikasi sangat banyakmemiliki syarat atau sarana itu.kolerasi empirik yang mendukung pemikiran tentang stratifikasi politik ini begitu kuat dan begitu universal sehingga dapat menghasilkan suatu kunci yang berguna bagi studi politik.
Proses penyusunan politik strategi nasionalpada infrastruktur politik  merupakan sasaran yang akan di capai oleh rakyat indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Saat ini msyrakat sangat peka dan terbuka serta memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik strategi nasionalyang dibuat dan dijalankan oleh presiden.
a.    Stratifikasi politik nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1.    Tingkat penentu kebijakan puncak.
Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah universal politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.

2.     Tingkat kebijakan umum.
Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.

 3. Tingkat penentu kebijakan khusus.

Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya.

 4. Tingkat penentu kebijakan teknis.

Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. 
Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak pada pimpinan eselon pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-lembaga Non-Departemen. Hasil penentuan kebijakan berupa Peraturan, Keputusan, Instruksi Pimpinan Lembaga Non-Departemen atau Direktur Jenderal.

5. Tingkat penentu kebijakan di Daerah.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

b.    Stratifikasi politik daerah (Kewenangan Daerah)

 1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.

 2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah :
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi:
1).Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2).Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3).Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

 4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.

 5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.

 6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
 
  refrensi :
2.    http://wawanhariskurnia.blogspot.com/2012/12/politik-dan-strategi-nasional_7.html 

No comments:

Post a Comment