Letter
of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan
salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa
penangguhan
pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan
jangka
waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian
yang
dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan
fasilitas
yang
diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis
dan Manfaat Letter of Credit
Isi
dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran
dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan
menjadi
beberapa jenis:
1.
Ruang Lingkup Transaksi
-
LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual
beli
barang/jasa melewati batas – batas Negara.
-
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN):adalah
LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di
dalam
wilayah suatu Negara.
2.
Saat Penyelesaian
-
Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan
dokumen
tiba.
-
Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel
yang
diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.
Pembatalan
-
Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak
oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu
kepada
pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis
ini
biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
importir
dan eksportir mencapai kesepakatan final.
-
Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak
oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary.
Apabila
suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau
‘irrevocable’, maka
LC tersebut dianggap sebagai irrevocable
LC.
4.
Pengalihan Hak
-
Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
mengalihkan
sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada
pihak
lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
-
Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada
beneficiary untuk
mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran
kepada pihak lain.
5.
Pihak advising bank
-
General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak
menyebutkan
dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
-
Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank
yang
menjadi advising bank.
6.
Cara Pembayaran kepada Beneficiary
-
Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan
bahwa
apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji
maka
pihak bank akan menerbitkan Sight
LC untuk kepentingan yang
menerima
jaminan yaitu beneficiary.
-
Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah
tertentu
uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya
apabila
issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
-
Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat
dilakukan
hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan
dokumen
pengiriman barang.
Manfaat
yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of
Credit kepada
nasabahnya antara lain adalah:
-
Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee
based income bagi
bank.
-
Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
-
Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih
loyal kepada bank.
refrensi: http://staffsite.gunadarma.ac.id/sulastri/index.php?stateid=download&id=8837&part=files