Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana
tertentu
sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan
seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik
transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar
cabang
yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
1.
TRANSFER KELUAR
Salah
satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran
adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan
transfer
ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila
terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut
hanya
dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima
uang
dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop
payment”
kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan
oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya
apabila
telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang
transfer
dimaksud belum dibayarkan.
2.
TRANSFER MASUK
Transfer
masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar
sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar
akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila
ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer
masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah
dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika
terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa
apakah
hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum,
akan
diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang
pemberi amanat
melalui pemindahbukuan.
refrensi: http://staffsite.gunadarma.ac.id/sulastri/index.php?stateid=download&id=8837&part=files
No comments:
Post a Comment