Jika di tinjau dari istilah “Bank” berasal
dari bahasa “Banco” dari bahasa Italia yang berarti banku. Pada awalnya banco
ini tempat menukar barang-barang yang mempunya nilai yang cukup tinggi. Dengan
adanya kepercayaan yang semakin terhadap banco-banco ini, maka orang bukan saja
menukarkan uang saja tetapi menyimpan uang tersebut pada banco-banco itu, sebab
mereka menganggap banco ini tempat yang paling aman dan dapat dipercaya untuk
menyimpan uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil dan dipergunakan untuk
segala macam keperluan.
Pengertian Bank menurut Prof G.M Verryn
Stuart :
“ Bank adalah salah saru badan yang bertujuan
untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau
dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan
alat-alat penukar baru berupa uang giral.”
Pengertian Bank menurut. H. Malayu S.p
Hsaibuan :
“Bank adalah lembaga keuangan berarti Bank
adalah badan usaha yang kekayaan terutama dalam bentuk asset keuangan
(Financial Assets) serta bermotivasi profit dan juga sosial, jadi bukan mencari
keuntungan saja.”
Sedangkan menurut undang –undang No. 10 tahun
1998 Pengertian Bank sebagai berikut :
“ Bank adalah badan usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan bentu-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak “
Dari rumusan tersebut di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa :
“Bank adalah lembaga keuangan yang usaha
pokoknya memberikan kredit dan jasa di dalam lalu lintas pembayaran dan
peredaran uang, juga menghimpun dana dari masyarakat yang berkelebihan dana dan
disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurut undang-undang No.10 Tahun 1998
Tentang Perbankan pada Bab II, Azas. Fungsi dan Tujuan Perbankan adalah sebagai
berikut :
- Perbankan Indonesia dalam melakukan usaha
berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian . (pasal
2)
- Fungsi utama Bank Indonesia
adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
- Tujuan utama adalah :
“Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke
arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.” (pasal 4)
No comments:
Post a Comment