Tuesday, March 26, 2013

WARGA NEGARA (UUD PASAL 26 1945)

Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. Memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing (WNA).

Menurut pasal 26 UUD 1945
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang - orang bangsa Indonesia dan orang - orang bangsa lain yang disahkan dengan undang - undang  sebagai warga negara.
  (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di  Indonesia.
(3) Hal - hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang - undang.

No comments:

Post a Comment